PERBEDAAN CARA dan SYARAT MEMBUAT CV, PT dan FIRMA
Adapun perbedaan di antara badan usaha PT,
CV dan Firma salah satunya adalah, setiap pendirian PT memuat anggaran dasar
Perseoran Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan Hukum Perseoran
Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Untuk CV da Firma tidak ada yang mengatur
secara khusus, pendaftaran hanya sampai ke Pengadilan Negeri.
PERSEROAN TERBATAS ( PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• Modal dan ukuran perusahaan besar
• Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• Kepemilikan mudah berpindah tangan
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
• Sulit untuk membubarkan PT
• Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden
COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP ( CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CIRI DAN SIFAT CV :
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• Modal dan ukuran perusahaan besar
• Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• Kepemilikan mudah berpindah tangan
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
• Sulit untuk membubarkan PT
• Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden
COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP ( CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CIRI DAN SIFAT CV :
• Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
• Modal besar karena didirikan banyak pihak
• Mudah mendapatkan kridit pinjaman
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
• Relatif mudah untuk didirikan
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
• Modal besar karena didirikan banyak pihak
• Mudah mendapatkan kridit pinjaman
• Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
• Relatif mudah untuk didirikan
• Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.
FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
• Mudah memperoleh kredit usaha
Perbedaan Badan Usaha PT, CV dan FIRMA
1. BENTUK PERUSAHAAN
A. PT (Bentuk badan usaha yang Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan :PT - Swasta non PMA/PMDNPT-BUMNPT-BUMDPT-PMAPT-PMDN)
B. CV (Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan;Swasta Nasional)
C. FIRMA ( Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan;Swasta Nasional)
A. PT (Bentuk badan usaha yang Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan :PT - Swasta non PMA/PMDNPT-BUMNPT-BUMDPT-PMAPT-PMDN)
B. CV (Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan;Swasta Nasional)
C. FIRMA ( Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.Jenis Perusahaan;Swasta Nasional)
2. DASAR HUKUM
A. PT (Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing.)
B. CV (Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV, Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia)
C. FIRMA (Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma, Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Firma adalah Warga Negara Indonesia)
3. PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
A. PT (Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT), Aka Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
B. CV (Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV), Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.)
3. PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
A. PT (Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT), Aka Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
B. CV (Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV), Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.)
C. FIRMA ( Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma), Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
Sumber
http://www.lawindo.biz/
http://lpco.indonetwork.co.id/product/pendirian-pt-cv-estabilished-of-domestic-cooperation-1832324
http://www.kaffah.biz/dir/artikel/id/317119/proses-pendirian-firma
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3530/cara-mendirikan-cv



